JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rabu (19/10), meneken kerjasama untuk mencegah tindak pencucian uang dan tindak pidana perpajakan. Dengan kerjasama ini, penyidik pajak diberi keleluasaan untuk meminta data PPATK tanpa melalui izin dari Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) seperti yang kini berlaku.
Selain memudahkan penyidikan pajak, kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan perpajakan. Sebab Ditjen Pajak akan menambah peta potensi wajib pajak baru dari perusahaan dan orang pribadi. "Intinya nanti yang memiliki pendapatan kena pajak tapi dia tidak lapor bisa terjaring, tapi tentunya dengan menghormati hak-hak wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Selasa (19/10).
Ruang lingkup kerjasama dengan PPATK ini meliputi enam hal, yakni pertukaran data dan informasi, perumusan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan, pengembangan sistem teknologi informasi, penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, serta kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.
Berdasarkan catatan PPATK, dalam lima tahun terakhir ini, ada 58 kasus pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan, dan tahun ini ada 11 kasus serupa. Namun PPATK dan Ditjen Pajak menolak menyebutkan nilai total kasus tersebut. Tindak lanjut kasus tersebut juga tidak diketahui.
Modus pencucian
Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan, biasanya kasus-kasus pencucian uang di Indonesia sebagian besar berkaitan dengan masalah perpajakan. Dari temuan PPATK, biasanya wajib pajak menyimpan uangnya di bank maupun nonbank sehingga penghasilannya sulit terlacak. “Misalnya dia membeli asuransi, lalu menjualnya. Membeli lagi yang lain, dan seterusnya,” ujar Yunus.
Namun pidana perpajakan yang paling sulit dilacak ketika dana disimpan di bank-bank luar negeri seperti di Swiss dan Singapura. “Tapi kedua negara itu saat ini sudah mulai melunak dan siap bekerja sama melacak tindak pidana pajak,” kata Yunus.
Ditjen Pajak yang sering menangani modus penghindaran pajak membenarkan, sebagian pelaku penghindaran pajak membelikan produk asuransi yang menjanjikan investasi alias unit link agar uang itu tidak masuk ke rekening pribadi. "Jika masuk ke rekening deposito atau tabungan di sini, itu masih bisa diketahui sehingga dia harus membayar pajak," kata si sumber.
Danny Septriadi, pengamat pajak dari Universitas Indonesia, menyatakan dengan MoU itu, Dirjen Pajak seharusnya akan lebih mudah mencari sumber-sumber penerimaan baru. Termasuk menjaring wajib pajak dari ekonomi illegal (underground economy) seperti bisnis perjudian. "Mereka main cash, tanpa pembukuan yang jelas," katanya. Sumber :www.pajak.go.id
Minggu, 23 Oktober 2011
Penyidik pajak akan bisa akses langsung Data PPATK
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »