
Market Flash - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai pertengahan 2013 akan memberlakukan International Fund Transfer Instruction Report (IFTI).
Cara itu mewajibkan semua pengiriman uang dari dan ke luar negeri dilaporkan ke PPATK. IFTI menjadi instrumen baru bagi PPATK untuk memberantas tindak pidana pencucian uang.
PPATK menggunakan tiga instrumen untuk mencegah dan mendeteksi pencucian uang.
- Melalui pelaporan transaksi mencurigakan.
- Melalui pelaporan transaksi tunai di atas Rp 500 juta.
- Melalui IFTI
Semua transfer uang dari dan ke luar negeri akan dilaporkan ke PPATK tanpa ada ambang batas. Istilahnya Rp 1 saja juga harus dilaporkan, Menyongsong Pemberlakuan Pelaporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri.
Pemberlakuan IFTI memungkinkan PPATK mengetahui semua transaksi berupa transfer dana dari dan ke luar negeri dengan lebih detil. Informasi yang lebih detil itu terkait siapa yang mengirimkan dan penerima, termasuk lokasi mereka, serta besaran dana yang dikirimkan.
Hal itu bisa dilakukan karena yang dilaporkan ke PPATK ialah perintah atau permintaan transfer itu, misalnya melalui internet banking, mobile banking, bahkan permintaan trasnfer lewat fax atau sarana lainpun akan dilaporkan ke PPATK.
"Misalnya seseorang transfer uang ke lima rekening bank yang berbeda. Bank tidak akan curiga karena pengiriman ke satu bank hanya Rp 300 juta misalnya. Tapi kalau ke lima rekening sudah berapa dana yang dipindahkan? Dengan IFTI semua akan terlihat. Akan terlihat kalau limarekening itu sebenarnya hanya ke satu orang,".
Pemberlakuan IFTI merupakan amanat Pasal 23 ayat 1 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Pasal 79 UU tersbeut diamanatkan, pelaporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri dilaksanakan lima tahun setelah UU disahkan atau pada Oktober 2015 nanti.
Namun karena desakan kebutuhan pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta terkait pendanaan terorisme, Agus mengatakan, pelaksanaannya dipercepat menjadi 2013. Ia menambahkan, sebagai langkah awal PPATK telah bekerjasama dengan enam bank dan KUPU (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang) sebagai pilot project pelaksanaan sistem ini.
Indonesia merupakan negara ketiga yang memberlakukan IFTI selain Australia dan Kanada. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein yang kini menjadi anggota Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengatakan, penerapan IFTI oleh Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC), lembaga anti pencucian uang Australia, telah berhasil membantu Indonesia untuk menyita dan mengembalikan aset koruptor Hendra Raharja yang disimpan di Australia. "Sehingga aset yang ada di Sidney, New South Wales berhasil dikembalikan ke Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, IFTI mendesak diberlakukan dalam rangka pemberantasan tindak pencucian uang, korupsi, dan pidana lainnya. Indonesia perlu meningkatkan komitmennya dalam menerapkan sistem tersebut. Misalnya, dengan menyediakan dukungan teknologi informasi yang, sumber daya manusia, dan anggaran yang cukup bagi PPATK dan puhak pelapor.
Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Boedi Armanto mengatakan, IFTI sudah memungkinkan dilaksanakan di perbankan Indonesia seiring kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang pesat. Penerapan IFTI juga tidak mengganggu sistem perbankan yang selama ini sudah berjalan.
"Tinggal dilihat informasi apa saja yang diperlukan PPATK. Kalau informasi itu belum disediakan oleh pihak bank, maka bisa diinformasikan agar bisa disediakan," ucapnya.
Boedi menilai, tidak ada resistensi dari perbankan untuk penerapan sistem ini. Resistensi penerapan aturan semacam itu biasanya lebih banyak berasal dari nasabah.
Davindar Billing dari AUSTRAC mengatakan, IFTI merupakan instrumen ampuh untuk menganalisa data yang bisa dilihat berdasarkan nilai, konsumen, dan area geografis tempat dana itu digunakan.
"Informasi-informasi itu tidak bisa dilihat oleh bankir. Mereka melihat sebagai transaksi biasa, tapi bagi kita akan melihat transaksi dari 10 bank berbeda akan mengerucut pada penerima tertentu, orang yang sama tetapi berpindah-pindah bank," katanya.