Market Flash - Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 untuk 38 daerah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.
Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim.
Berikut rincian nilai UMK 2014 di Jatim :
1. Kota Surabaya : Rp 2.200.000
2. Kabupaten Gresik : Rp 2.195.000
3. Kabupeten Sidoarjo: Rp2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan: Rp2.190.000
5. Kabupaten Mojokerto: Rp2.050.000
6. Kabupaten Malang: Rp1.635.000
7. Kota Malang : Rp1.587.000
8. Kota Batu : Rp1.580.037
9. Kabupaten Jombang: Rp1.500.000
10. Kabupaten Tuban: Rp1.370.000
11. Kota Pasuruan : Rp1.360.000
12. Kabupaten Probolinggo: Rp1.353.750
13. Kabupaten Jember: Rp1.270.000
14. Kota Probolinggo: Rp1.250.000
15. Kota Mojokerto : Rp1.250.000
16. Kabupaten Banyuwangi: Rp1.240.000
17. Kabupaten Lamongan: Rp1.220.000
18. Kota Kediri : Rp1.165.000
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp1.140.000
20. Kabupaten Kediri: Rp1.135.000
21. Kabupaten Nganjuk: Rp1.131.000
22. Kabupaten Sampang: Rp1.120.000
23. Kabupaten Lumajang: Rp1.120.000
24. Kabupaten Tulungagung: Rp1.107.000
25. Kabupaten Bondowoso: Rp1.105.000
26. Kabupaten Bangkalan: Rp1.102.000
27. Kabupaten Pamekasan: Rp1.090.000
28. Kabupaten Sumenep: Rp1.090.000
29. Kabupaten Situbondo: Rp1.071.000
30. Kota Madiun : Rp1.066.000
31. Kabupaten Madiun: Rp1.045.000
32. Kabupaten Ngawi: Rp1.040.000
33. Kabupaten Blitar : Rp1.000.000
34. Kota Blitar : Rp1.000.000
35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.000.000
36. Kabupaten Trenggalek: Rp1.000.000
37. Kabupaten Pacitan: Rp1.000.000
38. Kabupaten Magetan: Rp1.000.000