-->

Rabu, 20 November 2013

UMK Jawa Timur 2014

Market Flash - Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 untuk 38 daerah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.

Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim.

umk jatim, umk, umk jawa timur, umk 2014, umk jatim 2014, umk jawa timur 2014

Berikut rincian nilai UMK 2014 di Jatim :

1. Kota Surabaya : Rp 2.200.000
2. Kabupaten Gresik : Rp 2.195.000
3. Kabupeten Sidoarjo: Rp2.190.000
4. Kabupaten Pasuruan: Rp2.190.000
5. Kabupaten Mojokerto: Rp2.050.000
6. Kabupaten Malang: Rp1.635.000
7. Kota Malang : Rp1.587.000
8. Kota Batu : Rp1.580.037
9. Kabupaten Jombang: Rp1.500.000
10. Kabupaten Tuban: Rp1.370.000
11. Kota Pasuruan : Rp1.360.000
12. Kabupaten Probolinggo: Rp1.353.750
13. Kabupaten Jember: Rp1.270.000
14. Kota Probolinggo: Rp1.250.000
15. Kota Mojokerto : Rp1.250.000
16. Kabupaten Banyuwangi: Rp1.240.000
17. Kabupaten Lamongan: Rp1.220.000
18. Kota Kediri : Rp1.165.000
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp1.140.000
20. Kabupaten Kediri: Rp1.135.000
21. Kabupaten Nganjuk: Rp1.131.000
22. Kabupaten Sampang: Rp1.120.000
23. Kabupaten Lumajang: Rp1.120.000
24. Kabupaten Tulungagung: Rp1.107.000
25. Kabupaten Bondowoso: Rp1.105.000
26. Kabupaten Bangkalan: Rp1.102.000
27. Kabupaten Pamekasan: Rp1.090.000
28. Kabupaten Sumenep: Rp1.090.000
29. Kabupaten Situbondo: Rp1.071.000
30. Kota Madiun : Rp1.066.000
31. Kabupaten Madiun: Rp1.045.000
32. Kabupaten Ngawi: Rp1.040.000
33. Kabupaten Blitar : Rp1.000.000
34. Kota Blitar : Rp1.000.000
35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.000.000
36. Kabupaten Trenggalek: Rp1.000.000
37. Kabupaten Pacitan: Rp1.000.000
38. Kabupaten Magetan: Rp1.000.000

Previous
Next Post »